hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) –
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selama empat hari, mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Agustus 2026.

Praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. menilai pelaksanaan uji kompetensi tersebut patut diapresiasi dan harus dijadikan momentum penting bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi secara menyeluruh kompetensi, integritas, loyalitas, dan kinerja para kepala perangkat daerah.

Menurut Suwardi, jabatan eselon II merupakan posisi strategis karena pejabatnya bertanggung jawab menerjemahkan visi dan program kepala daerah menjadi kebijakan serta pelayanan nyata kepada masyarakat. Oleh karena itu, jabatan tersebut tidak boleh diisi hanya berdasarkan senioritas, kedekatan, titipan politik, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok tertentu.

“Uji kompetensi yang dilaksanakan pada 18–21 Agustus 2026 ini merupakan kesempatan bagi Bupati Lampung Utara untuk menyingkirkan dari jabatan strategis para pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi mengejar keuntungan pribadi,” tegas Suwardi.

Pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi, tidak mampu mencapai target pembangunan, lamban mengambil keputusan, buruk dalam mengelola anggaran, tidak memiliki inovasi, dan gagal memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak seharusnya dipertahankan hanya karena faktor kedekatan.

Demikian pula terhadap pejabat yang memperlihatkan perilaku serakah, gemar menguasai proyek, diduga memperjualbelikan jabatan, meminta bagian dari kegiatan dinas, mengutamakan keluarga atau kelompok tertentu, ataupun menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan bukti yang cukup, pejabat seperti itu tidak hanya layak dicopot dari jabatannya, tetapi juga harus diproses berdasarkan ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku.

“Pejabat yang menjadikan dinas sebagai lahan mencari keuntungan pribadi merupakan beban bagi kepala daerah dan penghambat pembangunan. Pejabat semacam ini tidak boleh terus diberi ruang untuk menguasai anggaran dan menentukan kebijakan publik,” ujarnya.
Namun, Suwardi menegaskan bahwa makna loyalitas tidak boleh disalahartikan sebagai kesetiaan pribadi kepada bupati. Loyalitas ASN adalah kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan yang sah, dan kepentingan masyarakat.

“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang hanya pandai menyenangkan bupati atau selalu membenarkan semua kebijakan. Pejabat yang loyal adalah mereka yang berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Pelaksanaan uji kompetensi harus berpedoman pada sistem merit sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Artinya, evaluasi, penempatan, rotasi, dan mutasi pejabat harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau rasa suka dan tidak suka.
Karena itu, tim penilai harus bekerja secara independen dan profesional. Instrumen penilaian harus benar-benar mengukur kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan terhadap hukum, integritas, serta kualitas pelayanan publik.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya menjadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika sejak awal nama pejabat yang akan dipertahankan atau digeser sudah diatur, uji kompetensi tersebut hanya menjadi sandiwara administratif dan bertentangan dengan prinsip sistem merit,” katanya.

Selain hasil tes, Bupati Lampung Utara perlu memperhatikan rekam jejak setiap pejabat, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat, kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan, temuan audit, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
“pejabat yang bikin gaduh, terindikasi bagi-bagi proyek terhadap kelompoknya atau orang tertentu harus menjadi prioritas utama untuk disingkirkan, karena itu akan merusak bahkan akan menyeret bupati ke jurang kehancuran”, tegas Suwardi.
Namun, setiap informasi dan pengaduan harus terlebih dahulu diverifikasi. Uji kompetensi tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum atau menyingkirkan pejabat hanya berdasarkan rumor, fitnah, kepentingan politik, atau ketidaksukaan pribadi..

Menurut Suwardi, hasil uji kompetensi pada 18–21 Agustus 2026 harus ditindaklanjuti secara nyata. Pejabat yang kompeten, berintegritas, dan berprestasi perlu dipertahankan serta diberi ruang untuk berinovasi. Pejabat yang masih memiliki kekurangan tertentu dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi. Sementara pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas, atau menyalahgunakan jabatan harus diganti sesuai prosedur hukum.
“Bupati tidak boleh ragu melakukan perombakan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan serakah sama saja dengan membiarkan pelayanan publik memburuk serta program pembangunan gagal. Namun, setiap keputusan tetap harus didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Suwardi berharap pelaksanaan uji kompetensi tersebut menjadi awal terbentuknya jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang profesional, bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar rotasi jabatan atau pembagian posisi kepada kelompok tertentu.

“Keberhasilan uji kompetensi bukan dinilai dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak serakah, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampung Utara,” pungkas Suwardi.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kotabumi resmi memulai hari pertama Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun Akademik 2026/2027 ini berpusat di Kampus STAINU, Jalan Lintas Sumatra, Gang Kaplingan, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (19/8/2026).

Sebanyak 150 mahasiswa baru dari lima program studi (prodi) tampak antusias mengikuti orientasi ini. Adapun kelima prodi tersebut meliputi Pendidikan Bahasa Arab, Hukum Keluarga Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Pendidikan Agama Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah.

Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan Fauzan Fadlan, S.Ag., M.Pd., dan Ketua STAINU Maksum Busthomi, M.Ip. Turut hadir jajaran wakil ketua, di antaranya Waka 1 Fathurrahman Fuad, M.Pd., Waka 2 Arifiani Nailul Fauziah, M.Pd., dan Waka 3 M. Afdol Kusumaningrat, M.H. Selain itu, seluruh Ketua Program Studi (Kaprodi) serta seluruh mahasiswa dan mahasiswi baru angkatan tahun 2026 juga ikut memadati lokasi acara.

PBAK ini dirancang sebagai sarana resmi kampus untuk memberikan pembekalan awal yang komprehensif bagi para mahasiswa baru. Melalui orientasi ini, mahasiswa dibekali kesiapan dari aspek akademik, sosial, hingga spiritual. Tujuannya agar mereka mampu beradaptasi secara efektif dengan sistem pendidikan tinggi, memahami budaya akademik, serta siap mengemban tanggung jawab sebagai bagian dari sivitas akademika STAINU Kotabumi.

Tahun ini, STAINU Kotabumi mengusung tema kegiatan yang cukup visioner, yaitu “Menapaki Transformasi, Membangun Generasi Aswaja”. Tema ini merefleksikan gerbang awal perjalanan akademis mahasiswa, sekaligus menegaskan arah besar STAINU yang saat ini terus berkembang menuju status institut atau universitas.

Frasa “Menapaki Transformasi” menjadi ajakan bagi mahasiswa baru untuk siap beradaptasi dengan perubahan zaman yang dinamis. Sementara itu, frasa “Membangun Generasi Aswaja” menegaskan komitmen mendalam dari STAINU dalam membentuk lulusan yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat berlandaskan nilai-nilai Ahlus Sunnah wal Jamaah yang moderat, berakhlak mulia, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Melalui pelaksanaan PBAK ini, pihak kampus berharap mahasiswa baru tidak hanya sekadar mengenal lingkungan fisik kampus, tetapi juga memahami visi, misi, tata kelola, serta layanan yang tersedia. Orientasi ini diharapkan menjadi fondasi strategis dalam melahirkan generasi yang berkarakter, berintegritas, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan nilai-nilai Islam Nusantara guna menjawab kebutuhan pembangunan bangsa di era modern.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD)  – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan iring-iringan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lampung Utara viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi usai upacara penurunan bendera Merah Putih di Lapangan Stadion Sukung Kotabumi, Senin (17/8/2026).

Dalam video yang beredar, para anggota Paskibraka tampak dievakuasi menggunakan mobil dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Diduga mengalami kelelahan fisik yang hebat setelah bertugas, mereka tetap dipaksakan naik ke atas kendaraan dengan kondisi berhimpit-himpitan.

Akibat kelebihan muatan, sempat terjadi momen menegangkan di mana salah satu anggota Paskibraka kehilangan keseimbangan. Korban nyaris terjatuh dari mobil dan hampir menghantam aspal jalanan.

Kondisi ini memicu kritik keras dari warganet. Salah satunya datang dari akun Facebook milik Dipa Novian. Dalam unggahannya, ia meminta pihak panitia untuk lebih memperhatikan keselamatan para peserta di masa mendatang. Ia menegaskan agar kecerobohan seperti ini tidak terulang kembali karena dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Harus lebih berhati-hati lagi dong pihak panitia. Untung saja tidak terjadi ke dua kalinya hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai kegiatan Paskibraka ini justru memakan korban jiwa,” tulisnya dalam takarir video tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara maupun dinas terkait di Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan armada yang dinilai tidak aman tersebut.

(Red)

Lampung Utara, (HD) – Suasana berbeda tampak di Kantor UPTD VI Samsat Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (14/8/2026). Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, jajaran Samsat Kotabumi memberikan hiburan menarik serta membagikan kuis berhadiah suvenir bagi para pengunjung yang sedang mengantre untuk membayar pajak kendaraan.

Kegiatan penuh kebersamaan ini dihadiri langsung oleh Kepala UPTD VI Samsat Kotabumi, Muhamad Arifin. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kanit Regident yang diwakili oleh Aiptu Oktarino, perwakilan dari Jasa Raharja Kotabumi, serta jajaran pihak perbankan dari Bank BRI dan Bank Lampung.

Kepala UPTD VI Samsat Kotabumi, Muhamad Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna memeriahkan detik-detik peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Menurutnya, acara ini merupakan wujud nyata penghormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan terdahulu yang hasilnya kini dapat dirikmati bersama oleh seluruh masyarakat.

“Untuk merayakan momentum hari kemerdekaan yang dicetuskan melalui Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945, kami mengadakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat,” ujar Muhamad Arifin.

Sebagai bentuk pelayanan yang humanis sekaligus merayakan hari bersejarah tersebut, pihak UPTD Samsat Kotabumi membagikan berbagai suvenir menarik melalui sesi kuis interaktif bagi wajib pajak yang hadir di lokasi. Kehadiran program interaktif ini berhasil mencairkan suasana antrean dan memberikan kesan positif bagi masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Bukit Kemuning senilai Rp6.410.078.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2026 menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis ini terkesan kebal hukum setelah nekat memasang logo Korps Adhyaksa pada papan informasi proyek, meski belum mengantongi izin resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara.

Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Yogi Aprianto, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (14/8/2026). Yogi membenarkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek sekolah baru.

Namun, Yogi menegaskan bahwa pemasangan logo tersebut mendahului prosedur hukum yang berlaku. Pihak sekolah memang telah mengajukan permohonan pendampingan dan ekspos perkara sudah dilakukan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada persetujuan ataupun tanda tangan resmi dari Kepala Kejari Lampung Utara.

“Kami sudah ekspos, akan tetapi belum ada persetujuan ataupun tanda tangan dari Kepala Kejari,” ujar Yogi saat ditemui awak media di ruang pertemuan Kejari Lampung Utara.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan mekanisme teknis PPS. Jika permohonan pendampingan hukum nantinya disetujui oleh Seksi Datun, maka fungsi pengawasan di lapangan secara teknis akan dijalankan oleh Korps Intelijen (Seksi Intel).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak Kejari Lampung Utara sama sekali tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas pemasangan logo Adhyaksa pada papan informasi proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Tindakan sepihak dari pelaksana proyek ini dinilai sebagai langkah gegabah yang mengaburkan fakta administrasi hukum.

(Tim/red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. memimpin ziarah makam pahlawan dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-65 tingkat Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Lampung Utara di Taman Makam Pahlawan Kotabumi, Kamis (13/8/2026).

Ziarah diikuti sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Utara, para kepala gugus depan serta Pramuka Penegak se-Kabupaten Lampung Utara.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pengatur upacara kepada pimpinan ziarah, penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, serta penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan.

Usai prosesi upacara, kegiatan dilanjutkan dengan tabur bunga yang diawali oleh pimpinan ziarah dan diikuti seluruh rombongan serta undangan. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati Karim mengatakan, ziarah makam pahlawan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

“Ziarah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan. Semangat perjuangan dan pengorbanan mereka hendaknya menjadi teladan bagi generasi muda, khususnya anggota Gerakan Pramuka,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, peringatan Hari Pramuka juga menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai patriotisme, kedisiplinan, kebersamaan dan semangat pengabdian kepada generasi muda.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan terus diwariskan kepada generasi penerus sehingga semangat cinta tanah air dan pengabdian kepada bangsa tetap tumbuh,” tambahnya.

(Rizky A Sony)

METRO, (HD) – Seberapa baik pelayanan publik yang diterima masyarakat? Apakah standar pelayanan benar-benar dijalankan, atau hanya terpampang di dinding kantor?

Pertanyaan itu menjadi salah satu hal yang akan dijawab Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kota Metro menjadi lokus perdana penilaian Ombudsman Lampung tahun ini. Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mulai turun melakukan penilaian sejak Senin, 10 Agustus 2026.

Untuk kategori pemerintah daerah, penilaian dilakukan pada empat sektor pelayanan dasar, yaitu kesehatan di RSUD A. Yani Kota Metro, pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Metro, sosial di Dinas Sosial Kota Metro, serta pekerjaan umum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro.

Penilaian juga dilakukan terhadap Kepolisian Resor Kota Metro dan Kantor Pertanahan Kota Metro.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan Metro menjadi daerah pertama yang dinilai dalam rangkaian Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Lampung.

“Benar, pelaksanaan penilaian di Perwakilan Ombudsman Lampung perdana dimulai di Kota Metro. Tim kami saat ini sedang melakukan penilaian terhadap sejumlah penyelenggara pelayanan publik,” kata Nur Rakhman Yusuf.

Menurutnya, penilaian Ombudsman bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen atau memastikan standar pelayanan tersedia.

“Yang ingin kami pastikan adalah apakah standar pelayanan itu benar-benar dijalankan dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai standarnya ada, tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan,” tegasnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto, mengatakan penilaian dimulai dari Kantor Pertanahan Kota Metro pada Senin, 10 Agustus 2026, dan dilanjutkan ke RSUD A. Yani Kota Metro pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam penilaian di RSUD A. Yani, Tim Ombudsman diterima oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso.

Menurut Dodik, Wali Kota Metro meminta jajarannya menjadikan penilaian Ombudsman sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan, bukan sekadar mengejar hasil penilaian.

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman akan melihat empat dimensi, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan, serta mengukur tingkat kepercayaan masyarakat.

Tim penilai akan melakukan wawancara dengan penyelenggara dan pelaksana pelayanan, memeriksa standar pelayanan, mengamati sarana dan prasarana, serta meminta dokumen pendukung.

Tetapi ada satu hal yang tidak kalah penting: masyarakat akan ditanya langsung.

Masyarakat sebagai pengguna layanan akan diwawancarai untuk mengetahui pengalaman, kepuasan, dan apa yang mereka rasakan ketika menerima pelayanan.

“Jadi, kami tidak hanya bertanya kepada penyelenggara apakah pelayanan sudah baik. Kami juga bertanya kepada masyarakat yang menerima pelayanan. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan langsung kualitas pelayanan tersebut,” jelas Dodik.

Dodik menegaskan bahwa penilaian Ombudsman merupakan bagian dari upaya mencegah maladministrasi sejak dini.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban maladministrasi. Potensi masalah harus bisa dikenali dan diperbaiki sebelum masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil penilaian nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan, kepala daerah, maupun pimpinan instansi vertikal untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Ombudsman Lampung berharap penilaian tidak berhenti pada nilai atau predikat.

Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal mendapatkan nilai tinggi.

Pertanyaan terpentingnya sederhana: ketika masyarakat datang membutuhkan pelayanan, apakah mereka benar-benar mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, cepat, transparan, dan sesuai haknya?

Pertanyaan itulah yang akan diuji Ombudsman Lampung, dengan Kota Metro sebagai titik perdana penilaian tahun 2026.

Selain Kota Metro, dalam kurun waktu empat bulan ke depan, Ombudsman Lampung akan melakukan penilaian di 15 Kabupaten/Kota dan Provinsi di Lampung, maka bersiaplah para penyelenggara pelayanan publik, tunjukkan performa terbaikmu.

( Red)

L.ampung Utara, (HD)  — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menghadirkan langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara, Hendri, menginisiasi pelaksanaan Pasar Murah yang dipusatkan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari mulai Rabu, 12 Agustus hingga Jumat, 14 Agustus 2026 ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga selesai. Hendri menegaskan bahwa Pasar Murah merupakan strategi penting pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di tengah potensi lonjakan kebutuhan pokok masyarakat menyambut momentum perayaan kemerdekaan.

“Pasar murah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81,” ujar Hendri.

 

Dalam kegiatan tersebut, Disperindag Lampung Utara menyediakan berbagai komoditas pangan penting seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, hingga tepung terigu. Seluruh kebutuhan rumah tangga ini dijual dengan harga di bawah pasaran agar masyarakat bisa menghemat pengeluaran harian mereka.

Tidak hanya berfokus pada pangan, rangkaian kegiatan ini juga disinergikan dengan Gebyar UMKM sebagai ruang promosi produk lokal serta Job Fair untuk memperluas akses lapangan kerja bagi pencari kerja di Lampung Utara. Hendri berharap kombinasi kegiatan ini mampu mendongkrak perputaran ekonomi daerah dan memberikan dampak kesejahteraan yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri Syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sudirman Makodam XXI/Radin Inten, Bandar Lampung, Senin (10/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han). Dalam sambutannya, Pangdam menyampaikan bahwa momentum satu tahun Kodam XXI/Radin Inten menjadi bagian penting untuk memperkuat semangat pengabdian sekaligus meningkatkan sinergi TNI dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif sebagai salah satu fondasi pembangunan daerah. Kolaborasi yang telah terjalin diharapkan terus diperkuat sehingga kehadiran Kodam XXI/Radin Inten dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung beserta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Gubernur Bengkulu serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung bersama unsur terkait lainnya. Kehadiran para kepala daerah menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dan TNI untuk mendukung pembangunan serta menjaga keamanan wilayah.

Usai rangkaian syukuran HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan unsur terkait. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan menyelaraskan langkah strategis antara Kodam XXI/Radin Inten dengan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai dinamika serta menjaga stabilitas wilayah.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Proyek raksasa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Bukit Kemuning senilai Rp6.410.078.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2026 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Anggaran fantastis yang dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi anggaran negara dan keselamatan kerja. Lebih jauh, pelaksanaan di lapangan memicu polemik serius akibat munculnya dugaan pemanfaatan status pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara sebagai “tameng” untuk membungkam daya kritis masyarakat dan media.

Indikasi pelanggaran keterbukaan informasi ini diperkuat oleh kesaksian warga lokal yang mengeluhkan minimnya akses informasi detail mengenai spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan. Keberadaan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu, justru terkesan diabaikan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, di mana setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara rigid dan terbuka.

Kejanggalan terbesar berada pada aspek psikologis pengawasan, di mana pelaksana kegiatan disinyalir kerap “menjual” nama Kejari Lampung Utara guna menakut-nakuti elemen masyarakat yang ingin melakukan kontrol sosial. Langkah pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan yang sejatinya bertujuan menjaga mutu dan mencegah tindak pidana korupsi kini terdistorsi menjadi alat legitimasi bagi P2SP untuk bersikap antikritik, tertutup, dan merasa kebal hukum.

Sikap P2SP SMAN 2 Bukit Kemuning yang memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi resmi semakin mempertebal kecurigaan publik atas adanya potensi penyimpangan atau maladministrasi. Pendampingan kejaksaan bukanlah surat sakti (blanko kosong) yang membebaskan pelaksana dari kewajiban mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan mutu fisik bangunan sekolah anak bangsa tidak dimanipulasi, Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi, khususnya Tim Pengawas Internal Kejaksaan Tinggi Lampung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—didesak untuk segera turun ke lapangan. Audit investigatif menyeluruh, baik dari aspek kepatuhan hukum, realisasi anggaran swakelola, hingga spesifikasi teknis bangunan, harus segera dilakukan tanpa harus menunggu proyek 150 hari kalender ini selesai dalam kondisi cacat mutu.

(Red/Tim)